Sidang Reza Artamevia Dengarkan Saksi dari JPU

Senin, 19 April 2021 | 13:10

Grid Video – Artis Reza Artamevia tersandung narkona beberapa waktu lalu.

Dikabarkan sebelumnya bahwa Reza ditangkap ketika berada di sebuah restoran di Jatinegara, Jakarta Timur pada Jumat 4 September 2020 lalu.

Sejumlah barang bukti yang disita adalah sabu seberat 0.78 gram, alat isap sabu bersama korek api dan dompet.

Baca Juga: Maki Anak Sambungnya, Fajar Umbara Ternyata Lakukan KDRT Sejak Hari Pertama Nikah di Depan Ibu Yuyun Sukawati

Sidang kasus narkobanya digelar pada 8 April 2021 lalu.

Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Sidang lagi minggu depan. Agenda saksi dari jaksa, di hari yang sama, seminggu dari sekarang," kata kuasa hukum Reza Artamevia, Kamil Daud, saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (1/4/2021).

Baca Juga: Aurel Hermansyah Pakai Kalung Rp 8 Miliar di Akad Nikah, Kembaran sama Nagita Slavina

"Kayaknya penyidik ya yang nangkap," tandasnya.

(*)

Tag

Editor : Pradipta Rismarini

Sumber Grid.ID, YouTube