Terbukti Pakai Narkoba, Jennifer Jill Bakal Dijerat 2 Pasal?

Minggu, 07 Maret 2021 | 14:09

Grid Video – Istri Ajun Perwira, Jennifer Jill dinyatakan positif memakai narkoba drai hasil tes rambut.

Awalnya, tes urine Jennifer Jill dinyatakan negatif namun polisi menemukan barang bukti beruba obat-obatan terlarang.

Terkait hasil tes laboratorium terbaru, polisi kemudian menjelaskan mengenai penerapan pasal pada kasus ini.

Baca Juga: Sidang Cerai Ririe Fairus dan Ayus Sabyan Diundur, Kemungkinan Cerai Verstek

“Jadi memang penerapan pasal terhadap Saudari JJ dalam penyidikan ini kami terapkan pasal 112 ayat 1,” ujar Kasat Narkoba Jakarta Barat, Kompol Ronaldo.

“Kan pada awalnya kita temukan hasil cek urinenya adalah negatif,”

“Setelah dilakukan pemeriksaan rambut, hasil pemeriksaan rambutnya menunjukkan positif metafetamine, sesuai dengan barang bukti yang kami temukan,” lanjutnya.

Baca Juga: Gara-gara Video Syur, Pacar Nobu sempat Ragu untuk Menikah dan Ditentang Keluarga

Lantas ia menerangkan tentang pasal yang akan diterapkan dalam kasus Jennifer Jill.

“Maka pada yang bersangkutan kami terapkan juga subsidernya pasal 127 ayat 1, penggunaan narkotika golongan satu,”

“Jadi 112 subsider 127, 112 ayat 1 subsidernya 127 ayat 1, itu yang kami lakukan dalam penyidikan perkara ini,” tandasnya.

(*)

Tag

Editor : Pradipta Rismarini

Sumber Grid.ID, YouTube