Grid Video – Beberapa waktu lalu, sempat gempar sebuah foto yang melibatkan Raffi Ahmad dan pesohor lainnya yang tengah berpesta.
Kejadian tersebut di hari yang sama setelah Raffi Ahmad mendapatkan vaksin Covid-19 bersama dengan Presiden Joko Widodo.
Masyarakat merasa geram dengan tindakan suami Nagita Slavina ini yang dianggap lalai.
Kasus ini pun berbuntut panjang hingga melibatkan kepolisian, di mana polisi juga telah melakukan gelar perkara.
“Tanggal 22 Januari 2021, telah dilakukan gelar perkara,” ujar Kombes Pol Yusri Yunus.
“Permasalahan tentang adanya dugaan tindak pidana dalam Pasal 93 di kediaman saudara GR yang sempat ramai kemudian tim melakukan penyelidikan,”
Baca Juga: Isak Tangis Keluarga Korban Pesawat Sriwijaya Air SJ 182 Tabur Bunga di Laut
“Tim dari Satgas Covid-19 sudah turun langsung ke lapangan, penyelidik juga sudah turun ke lapangan mengecek langsung tentang acara tersebut,” lanjutnya.
Gelar perkara dan hasilnya pun juga disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.
“Hasil gelar perkara yang kita temukan memang belum ditemukan adanya minimal dua alat bukti yang cukup sesuai untuk Pasal 184,” tuturnya.
“Apa fakta-faktanya dari gelar perkara itu? Yang kita temukan adalah hasil gelar perkara yang pertama adalah memang tanggal 13 Januari itu ada acara di sana,”
“Acara yang spontanitas dilakukan oleh si pemilik rumah saudara GR di daerah Mampang, luas rumah sekitar 4000 m2, terus acara tersebut memang spontanitas yang dihadiri sekitar 18 orang di situ yang datang tanpa undangan,” sambungnya.
Yang terpenting adalah para tamu yang hadir mematuhi protokol kesehatan.
Baca Juga: Natahalie Holscher Keguguran, Dirinya Takut Sule Kecewa
“Juga datang ke sana sudah dilakukan protokol kesehatan, semua bukti-buktinya ada, dilakukan tes suhu juga dilakukan swab antigen, 18 orang tersebut hasilnya negatif,” tandasnya.
(*)