Grid Video – Perkambangan kasus video syur yang libatkan Michael Yukinobu De Fretes atau MYD dengan Gisella Anastasia masih berlanjut.
Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan harus menjalani wajib lapor.
Diketahui tempat kejadian ada di Medan, Sumatera Utara oleh karena itu gelar perkara akan dilakukan di sana.
Baca Juga: Resep Bakso Keto yang Enak, Kenyal dan Bisa Jadi Stok Lauk atau Jualan
Mengenai hal itu, pihak MYD tak bisa memberikan keterangan karena gelar perkara adalah kewenangan penyidik.
“Kalau gelar perkara itu kan kewenangan penyidik,” ujar kuasa hukum dari pria yang akrab disapa Nobu tersebut.
“Jadi nggak bisa masuk ke situ, jadi biarlah penyidik yang lakukan itu,” lanjutnya.
Ia juga tak bisa memberikan banyak tanggapan mengenai ini.
“Kita nggak boleh memberikan statement itu kewenangan penyidik,” tuturnya.
Mengenai waktunya, pihak Nobu juga tak bisa memberikan kepastian.
Baca Juga: Mulan Jameela dan Ahmad Dhani Terpaksa Pisah Rumah
“Itu kewenangan penyidik, penyidik juga nggak kasih tahu kami, jadi biar penyidik aja yang jalanin,” tandasnya.
(*)