Grid Video – Artis Chaterine Wilson sebelumnya ditangkap karena ksus narkoba di kediamannya di kawasan Pangkal Jati, Cinere (17/7/2021).
Sebagai barang bukti, diamankan 2 klip sabu dengan berat 1 gram.
Hasil sidang pada Rabu (6/1/2021) menyatakan Catherine Wilson direhab selama 8 bulan.
Baca Juga: Saksi A dan K Diperiksa Polisi Atas Kasus Video Gisella Anastasia
"Menyatakan terdakwa Catherine Wilson bin Peter Wilson terbukti bersalah melakukan tindakan pidana penyalahguna narkotika golongan I bagi diri sendiri dan diancam menurut pasal 127 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika," ujar JPU saat dipantau Grid.ID di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Rabu (6/1/2021).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Catherine Wilson bin Peter Wilson dengan pidana rehabilitasi selama 8 bulan," ungkap JPU.
Baca Juga: 74 Kantong Jenazah Korban Sriwijaya Air Ditemukan dalam 3 Hari Pencarian
Atas tuntutan ini, Catherine Wilson yang merasa tak puas dan mengajukan pledoi.
(*)