Tio Pakusadewo Dihukum 2 Tahun Penjara karena Kasus Narkoba

Kamis, 07 Januari 2021 | 11:42

Grid Video – Aktor Tio Pakusadewo harus menerima kenyataan dirinya dijatuhi hukuman selama 2 tahun penjara atas penyalahgunaan narkoba.

"Menyatakan terdakwa Irwan Susetyo alias Tio Pakusadewo bin Setya Noharjo terbukti bersalah melakukan tindakan pidana penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri dan diancam menurut pasal 127 ayat 1 huruf UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika sebagaimana yang kami dakwa dalam dakwaan ketiga," ujar Jaksa Penuntut Umum, Ludi Mawan dalam persidangan, PN Jakarta Selatan, Selasa (5/1/2021).

Hukuman Tio dikurangi masa tahanan yang telah ia jalani selama ini.

Baca Juga: Keanu Agl Unggah Chat dan Video Terakhir dari Chacha Sherly

"Kedua menjatuhkan pidana kepada terdakwa Irwan Susetyo alias Tio Pakusadewo bin Setya Noharjo dengan pidana penjara selama 2 tahun dikurangi masa tahanan sementara," sambungnya.

Tio kedapatan memiliki isap sabu atau bong, satu bungkus kertas berisi ganja 18 gram dan satu unit telepon genggam yang disita sebagai barang bukti.

Adapun hal-hal yang memberatkan Tio dalam persidangan adalah karena dirinya sudah pernah ditangkap karena kasus serupa.

Baca Juga: Sempat Minum Miras, Gisella Anastasia Diduga Mabuk saat Rekam Video Syur Bareng MYD

"Hal yang diberatkan terdakwa sudah pernah dihukum. Hal-hal meringankan terdakwa berlaku sopan dan menyesal di persidangan," tutur JPU.

Pada Desember 2017, Tio diamankan di rumahnya di Jalan Ampera I, Cilandak Timur, Jakarta Selatan.

Kala itu polisi menyita 1,06 gram sabu.

(*)

Editor : Pradipta Rismarini

Sumber : YouTube, Grid.ID

Baca Lainnya