Mobil di Jakarta Wajib Uji Emisi, Kalau Usia Mobil Lebih dari 10 Tahun, Lolos Enggak ya?

Minggu, 13 September 2020 | 12:10

Grid Video -Mobil pribadi yang melintas di DKI Jakarta wajib lolos uji emisi. Kalau usia mobil sudah lebih dari 10 tahun, bakal lolos uji emisi enggak ya?

Dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor disebutkan bahwa kendaraan pribadi harus lolos uji emisi.

Pergub tersebut telah diundangkan pada 24 Juli 2020 lalu dan mulai berlaku setelah enam bulan, terhitung sejak tanggal diundangkan.

Sebelum peraturan diterapkan, Sobatmasih punya waktu melakukan uji emisi untuk melihat apakah mobil masih dalam kategori aman dari ambang batas emisi gas buang atau tidak.

Untuk itu, GridOto.com mencoba melakukan uji emisi gas buang mobil di bengkel Nawilis Radio Dalam, Jakarta Selatan pada 2019 lalu.

Adapun mobil yang digunakan memiliki usia yang berbeda-beda, antara lain Suzuki SX-4 (2008),Toyota Calya (2017), dan Toyota Vios (2013).

Ini artinya saat pengujian dilakukan terdapat mobil yang usianya sudah lebih dari 10 tahun.

Mau tahu hasil pengujian emisi gas buang di beberapa mobil dengan usia yang berbeda-beda ini?

Tonton videonya sampai habis Sob!

Editor : Ahyan Putra

Sumber : GridOto.com