Ayah Atta Halilintar Tak Pernah Penuhi Panggilan Mediasi Kasus Penelantaran Anak

Sabtu, 12 September 2020 | 14:00

Grid Video – Ayah Youtuber kenamaan, Atta Halilintar, Halilintar Anofial Asmid tengah menghadapi kasus penelantaran anak.

Seperti yang diberitakan sebelumnya bahwa Halilintar pernah berpoligami dan memiliki seorang anak perempuan dari pernikahan keduanya dengan Happy Hariadi.

Namun Halilintar dinilai tidak memenuhi kewajibannya sebagai seorang ayah dan dilaporkan ke pihak berwajib.

Baca Juga: Ngefans Berat, Ghea Indrawari Pengin Punya Pacar Kayak Member BTS!

Sebelum menempuh jalur hukum, Kak Seto rupanya sudah beberapa kali memanggil Halilintar untuk bermediasi.

"Iya artinya merekomendasi ke kuasa hukumnya sehingga kalau memang ternyata tidak ada kejelasan atau niat untuk mengklarifikasi padahal kami juga sudah menyampaikan surat secara santun ke alamat yang tepat," ungkap kak Seto saat ditemui di kawasan Salemba, Jakarta Pusat, Selasa (1/9/2020).

"(Setelah) Tidak ada tanggapan juga jadi setelah lebih dari tiga bulan kami sarankan untuk menempuh jalur hukum," tambahnya.

Baca Juga: Jusuf Kalla Kenang Jacob Oetama: Saya Merasa Kehilangan Tokoh Bangsa

Akan tetapi panggilan tersebut tak pernah dipenuhi oleh Halilintar dan menjadi dasar penghentian kasus oleh LPAI.

"Iya memang udah beberapa kali kami sudah mengumpulkan beberapa surat yang telah dikeluarkan, tetapi intinya kami sudah mengikuti SOP kami," tutur Kak Seto.

"Sudah cukup waktu untuk kami tutup kasusnya dan silakan kepada yang bersangkutan untuk menempuh jalur hukumnya," sambungnya.

Baca Juga: Jacob Oetama Meninggal Dunia, Rosiana Silalahi Beri Penghormatan Terakhir

"Bagimana jalur hukumnya? Silakan karena ini langsung ditangani oleh kuasa hukum beliau bapak Dedek Gunawan," jelasnya.

Kak Seto juga menjelaskan mengenai kasus tersebut.

"Ya itupun saya harus cek semuanya ya tapi memang sekitar 2018 akhir november tanggal 6 november 2018."

Baca Juga: Tanggapi Kasus Ayah Atta Halilintar yang Tak Akui Anak, Kak Seto: Bisa Berdampak pada Psikisnya

"Jadi (saya) persiapkan bulan Desember, Januari, Februari, Maret, April ternyata belum juga ada juga ketegasan sikap dan berita kepestian kapan yang bersangkutan akan memenuhi undangan kami ya kemudian artinya kami menyatakan kasusnya ditutup dan kemudian dipersilakan untuk langsung (menempuh jalur hukum)," tutup kak Seto.

(*)

Editor : Pradipta Rismarini

Sumber : YouTube

Baca Lainnya