Bukan Cuma Cuti Melahirkan, Inilah Hak-hak Wanita Karier yang Bisa Didapat, Apa Saja?

Kamis, 09 Juli 2020 | 12:12

Grid Video – Menjadi wanita karier pastinya tidaklah mudah untuk dijalani, terlebih ketika wanita sudah berkeluarga.

Ada beberapa hak-hak yang bisa didapatkan wanita saat bekerja dengan suatu instansi ataupun kantor swasta sesuai peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah.

Berdasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan Republik Indonesia dan Konvensi International Labour Organization (ILO), berikut beberapa hak yang bisa didapatkan wanita.

Baca Juga: Reza Smash Dibongkar Aibnya sama Mantan Istri: Mabok, Selingkuh dan Narkoba?

Ada apa saja?

Cuti Haid

Mengutip dari Kompas.com (29/1/2020), cuti haid sebenarnya sudah berlaku di Indonesia sejak 2003.

Baca Juga: Pelaku Pembakar Mobil Via Vallen Berbekal Jenglot saat Lancarkan Aksi, Ada Hubungan dengan Mistis?

Hak cuti tersebut diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Perempuan bisa mengajukan cuti pada hari pertama dan kedua saat haid.

Jaminan Kehamilan

Baca Juga: Puput Nastiti Devi Ulang Tahun, Ahok Beri Kejutan dan Hadiah Cium!

Saat hamil, wanita yang bekerja juga bisa mendapatkan beberapa hak demi menjamin kesehatannya.

Jaminan ini diantaranya berupa waktu istirahat yang cukup, hingga pembatasan aktivitas yang berhubungan dengan mesin.

Menurut rekomendasi ILO perempuan hamil juga tidak diperbolehkan untuk bekerja di malam hari.

Baca Juga: Cara Atasi Serangan Asma saat Hamil, Boleh pakai Inhaler?

Aturan Shift Malam

Karyawan wanita berhak mendapatkan layanan antar jemput, jaminan keamanan kerja sampai makanan dan minuman yang bergizi.

Menurut Pasal 76 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pekerjaan shift malam untuk ibu hamil harus dibatasi hingga maksimal jam 11 malam.

Baca Juga: Gejala Cacingan pada Anak-anak, Hati-hati Gampang Nular!

Ibu hamil juga dilarang bekerja malam apabila kondisi ini dapat menganggu kesehatan dan kandungannya.

Hak Manyusui

Pasca melahirkan, karyawan wanita juga mendapat hak untuk menyusui.

Baca Juga: Cara Merawat Tali Pusar Bayi Baru Lahir, Hati-hati Infeksi

Hal inilah yang menjadi landasan bagi perusahaan untuk membei fasilitas laktasi seperti kulkas, ruang laktasi dan fasilitas pendukung lainnya.

Remote Working untuk Ibu yang Bekerja

Remote working atau bekerja dari rumah bagi seorang ibu juga diatur dalam ILO.

Baca Juga: New Normal, Bagaimana Aturan Makan di Restoran saat Pandemi? Berikut Panduan PHRI

Di mana seluruh pekerja termasuk wanita berhak mengajukan remote working dalam satu bulan.

Nah, sudah tahu kan hak-hak yang bisa kamu dapatkan?

Jangan ragu untuk menanyakan kepada pihak perusahaan atau instansi ketika kamu memerlukannya ataupun ketika hak-hakmu tidak terpenuhi ya!

(*)

Editor : Pradipta Rismarini

Sumber : YouTube

Baca Lainnya