Grid Video – Perselisihan antara mantan suami istri, Nikita Mirzani dnegan Dipo Latief nampaknya belum usai.
Nikita Mirzani dilaporkan oleh mantan suaminya itu karena kasus KDRT.
Diketahui sebelumnya bahwa Nikita Mirzani sempat melemparkan asbak sehingga mengenai bagian tubuh Dipo dan membuatnya tak terima.
Baca Juga: Azriel Hermansyah Unggah Foto Girang Rayakan Ulang Tahun Tanpa KD
Didampingi Fitri Salhuteru dan pengacaranya, Fahmi Bachmid, Nikita kembali jalani sidang kasus kekerasan pada Dipo Latief di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (1/7/2020) dengan agenda pembacaan nota pembelaan.
Nikita berstatus sebagai terdakwa dan menerima putusan JPU untuk dihukum 6 bulan penjara pada Rabu (22/6/2020).
Dalam sidang, pengacara Nikita menjelaskan tentang kejanggalan dalam kasus ini.
Baca Juga: 6 Kelakuan Fake Friends yang Bikin Rugi, Kepoin yuk!
Fahmi Bachmid mengatakan jika Dipo melaporkannya bukan bedasarkan kasus hukum, melainkan sengketa batin di dalam rumah tangganya dan Nikita Mirzani.
Di samping itu, laporan visum Dipo latief memiliki tanda tangan yang berbeda meski namanya sama.
"Karena kami membahas beberapa permasalahan mulai visum yang kami lihat ada beberapa kejanggalan."
Baca Juga: Tips Cepat Hamil Pasca Keguguran, Seperti Apa?
"Pertama tertulis atas nama dokter ternyata di bawahnya tanda tangannya beda, setelah kami kroscek dengan tanda tangan di BAP di situ bukan dia mungkin atas nama dia tapi siapa juga kita gak tau," jelas Fahmi.
"Setelah dipanggil juga tidak jelas karena berdasarkan informasi tidak bekerja di sana, terus luka-lukanya dan tidak diketahui siapa yang mukul dan diakui ini ada persoalan rumah tangga di sini."
"Jadi ini yang saya katakan tadi ini sengketa batin yang dibawa kepada proses hukum pidana," ucap Fahmi Bachmid di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan pada Rabu (1/7/2020).
Baca Juga: Tips Belanja Aman di Era New Normal, Terapkan yuk!
Fahmu berspekulasi ini hanya dibuat-buat, bukan murni kasus kekerasan.
"Nah ini sangat-sangat tidak baik untuk sebuah kehidupan bahwa persoalan-persoalan sengketa batin seharusnya tidak dipidanakan," tutur Fahmi Bachmid.
Dokter yang menangani visum juga memiliki tanda tangan yang berbeda.
Baca Juga: Ibu Hamil Bolehkah Minum Kopi? Simak Jawabannya yuk
"Sedangkan visum adalah kunci dalam prosesnya tindak pidana penganiayaan itu," ujar Fahmi Bachmid.
"Jadi pelapor bisa jadi itu adalah tangannya dia sendiri karena saat itu situasinya di dalam mobil."
"Nikita sebenernya datang dalam rangka mencari jalan keluar terhadap rumah tangganya jadi gak ada niat untuk unsur terpenting dalam tindak pidana adalah niat itu saja," terang Fahmi Bachmid.
Baca Juga: Aturan Naik Motor di Era New Normal, Kepoin yuk!
Sidang tersebut akan kembali dilanjutkan dengan agenda putusan pada Rabu (15/7/2020).
(*)