Dwi Sasono Ajukan Rahabilitasi Pasca Terancam 5 Tahun Penjara karena Narkoba

Senin, 08 Juni 2020 | 13:30

Grid Video – Aktor Dwi Sasono ditangkap karena kasus narkoba.

Polisi menemukan 16 gram ganja yang ia simpan di dalam guci dan diletakkan di atas lemari rumahnya.

Karena kasus ini, pemain sitcom Tetangga Masa Gitu tersebut terancam 5 tahun penjara.

Baca Juga: Najwa Shihab Minder saat Wawancara Syahrini, Kenapa nih?

Tim kuasa hukumnya mengusahakan untuk mengajukan rehabilitasi lantaran memandang Dwi Sasono sebagai korban.

"Seperti yang sudah diketahui lewat perilisan tadi, maka yang bersangkutan ini kan korban."

"Maka, kita telah mengajukan assesment per tanggal kemarin, Minggu 30 Mei 2020," ungkap kuasa hukum Muhammad Daus saat ditemui tim Grid.ID usai pres rilis penangkapan Dwi Sasono, di Polres Metro Jakrta Selatan, Senin (1/6/2020).

Baca Juga: Sandra Dewi Bikin Fitri Tropica Kaget karena Nggak Tahu Bunyi Token Listrik saat Hampir Habis!

Tim kuasa hukum juga membenarkan bahwa Dwi Sasono telah menggunakan ganja selama satu bulan lamanya.

"Seperti yang kita dengar kalau yang bersangkutan mengonsumsi ganja selama 1 bulan, maka kami mengajukan assesment untuk hasilnya nanti ditunggu ya.”

“Kami hanya berharap agar DS bisa di rehabilitasi," kata Aries Marabesi.

Baca Juga: Mutia Ayu Didatangi Glenn Fredly: Makasih Udah Tengokin

Sementara itu Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus dalam pres rilis, Senin (1/6/2020), menjelaskan mengenai pasal yang menjerap Dwi Sasono.

“Jadi pasal yang dipersangkakan di sini adalah pasal 114 ayat 1.”

“Kemudian terus ada pasal 111 penggunaan narkotika dengan ancaman hukumannya paling singkat adalah 5 tahun,” ungkap Yusri.

(*)

Editor : Pradipta Rismarini

Sumber : YouTube

Baca Lainnya