Trio Ikan Asin Dijatuhi Hukuman, Fairuz A Rafiq Sindir Soal Kebohongan

Jumat, 17 April 2020 | 14:10

Grid Video – Kasus ikan asin yang melibatkan Galih Ginanjar, Rey Utami dan Pablo Benua telah mencapai puncaknya.

Trio ikan asin tersebut dinyatakan bersalah dan telah menerima putusan hakim.

Kendati begitu, Fairuz A Rafiq justu mengunggah sebuah pemberitaan dan seolah menyindir tentang kebenaran yang ditutupi.

Baca Juga: 4 Makanan yang Bisa Bantu Kamu Cepat Hamil, Kepoin yuk!

Rey Utami divonis hukuman penjara selama 1 tahun 4 bulan, sedangkan Pablo benua divonis 1 tahun 8 bulan.

Berbeda dari keduanya, Galih Ginanjar menerima hukuman lebih berat yakni 2 tahun 4 bulan.

Unggahan Fairuz A Rafiq tersebut menampilkan sebuah pemberitaan dari media online, seperti apa?

Baca Juga: 3 GejalaPositif Covid-19 Tanpa Batuk dan Sesak, Seperti Apa?

Keterangan foto yang diunggah oleh Fairuz berbunyi.

"Kebohongan bisa menutupi kebenaran, tapi tidak menghilangkannya. Hanya masalah waktu hingga kebenaran terungkap," tulis Fairuz.

Tak lupa ia mengucapkan rasa syukur atas kejadian tersebut.

Baca Juga: Pakai Air Diffuser Bisa Bunuh Virus? Bagaimana dengan Covid-19?

"AllahuAkbar. Terimakasih ya Allah," pungkasnya.

(*)

Editor : Pradipta Rismarini

Sumber : YouTube

Baca Lainnya