Trio Ikan Asin Minta Pindah Sidang ke Pengadilan Negeri Cibinong, Jaksa: Kami Tidak Sependapat, Kuasa Hukum Terdakwa Keliru!

Rabu, 15 Januari 2020 | 07:52

Grid Video – Masih ingat dengan trio ikan asin yang sempat menggegerkan pemberitaan karena dianggap menghina Fairuz A Rafiq?

Trio ikan asin yaitu Galih Ginanjar, Pablo Benua dan Rey Utami kini masih harus menjalani proses sidang atas kasusnya.

Senin (13/1/2020) sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan agenda tanggapan eksepsi dari Jaksa Penuntut Umum atau JPU.

Baca Juga: Mbak You Ramal Luna Maya Harus Nikah Tahun 2020: Kalau Nggak, Harus Rela Tunggu 4 Tahun Lagi!

Sebelumnya, trio ikan asin meminta sidang mereka dipindahkan ke Pengadilan Negeri Cibinong, Bogor.

Akan tetapi JPU Donny M Sany dalam persidangan tempo hari mengatakan bahwa permintaan trio ikan asin ini tidak mendasar.

Sebagai seorang jaksa, Donny mengungkapkan keterangannya yang mendasari penolakan tersebut.

Baca Juga: Cintanya Dipisahkan Maut, Mayky Wongkar Ungkap Kesedihan Pasca Ditinggal Ria Irawan: Banyak yang Dia Tinggalkan

Seperti apa?

"Pengadilan Negeri dalam mengadili suatu perkara berlaku dalam Pasal 144 KUHAP dimana ketentuan dalam pasal tersebut terdapat pengecualian Pengadilan Negeri dalam memeriksa dan mengadili suatu perkara," ucap Donny dalam persidangan.

Menurut Donny, saksi-saksi yang di BAP di Polda Metro Jaya rata-rata berdomisili di Jakarta Selatan.

Baca Juga: Suami Ria Irawan Kesepian Pasca Ditinggal Istri Tercinta: 7 Hari Saya Nggak Bisa Apa-apa

Di samping itu para saksi yang tidak berdomisili di Jakarta Selatan lebih dekat ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dibandingkan ke Pengadilan Negeri Cibinong.

"Kami jaksa penuntut umum sangat tidak sependapat, karena kuasa hukum (terdakwa) telah keliru, di mana kuasa hukum telah mencampuradukkan kedudukan saksi dan terdakwa dalam persidangan," ucap Donny.

Alasan trio ikan asin meminta persidangannya dipindahkan adalah karena lebih banyak saksi yang berdomisili di Bogor dan sekitarnya.

Baca Juga: Mbak You Ramal Rumah Tangga Syahrini-Reino Barack Bakal Ada Ribut sampai Pisah Ranjang!

"Jadi dari tanggapan 8 lembar halaman. Bahwa sejak semula yang kami Keberatan kan hanya domisili disanggahkan oleh jaksa hanya sebatas sejumlah saksi-saksi. Jadi kami buktikan jumlah saksi-saksi yang berdomisili di kabupaten Bogor itu lebih banyak dari pada di Jakarta Selatan," ungkap Ingsank selaku kuasa hukum Pablo dan Rey Utami.

"Jadi debatnya hanya menjumlah saksi-saksi aja tidak ada yang lain. Kita belum masuk perkara kok dalam persoalan ini," paparnya.

Trio ikan asin sendiri didakwa atas pasal alternatif tentang asusila, penghinaan dan pencemaran nama baik yang masuk dalam UU ITE.

(*)

Tag

Editor : Pradipta Rismarini

Sumber YouTube