Grid Video – Mantan istri Aming, Evelyn Nada Anjani kini bisa dibilang kariernya tengah bersinar.
Sejak pernikahannya dengan komedian Aming, namanya makin banyak dikenal di industri hiburan.
Diketahui bahwa Evelyn dikenal sebagai seorang DJ yang banyak mendapat job untuk mengisi suatu acara.
Belakangan nama Evelyn tengah ramai dibicarakan lantaran tengah berurusan dengan hukum.
Usut punya usut, Evelyn bersama rekan DJ lainnya tidak mendapat bayaran setelah tampil di suatu acara.
Saat itu, Evelyn Nada Anjani diminta untuk mengajak rekannya seperti DJ Dinar Candy, Delon, serta salah satu rekan DJ-nya yang berasal dari Jepang.
Baca Juga: Presenter Anwar Sanjaya Rela Kerja Tiap Hari, Kalau Seminggu Ada 8 Hari Ambil Semua Buat Kerja!
Evelyn dan teman-temannya diduga ditipu oleh penyelenggara acara Colour Run bernama Rizky Adam di Jakarta pada 27 Oktober 2019 lalu.
Rizky Adam sudah menaikkan poster acara sebelum ia membayar honor sebesar 50 persen, uang yang ditranser sebagai uang muka pun tak sampai setengahnya.
Rizky Adam menjanjikan akan melunasi uang muka pada H-3 acara namun uang muka 50 persen itu tak juga dilunasi.
Mau tidak mau, Evelyn Nada Anjani beserta rekan DJ lainnya harus tampil dengan janji akan dibayar lunas usai tampil dengan jaminan BPKB motor.
"Tapi karena flyer udah terlanjur naik, sebenernya di situ udah nggak mungkin ada kata-kata cancel," ungkap Evelyn.
"Karena mungkin banyakan yang beli tiket itu untuk ngeliat kami, kalau kami sampai nggak jadi, itu bisa mengecewakan banyak orang," terang Evelyn.
Baca Juga: Melly Goeslaw Geram saat Bubah Alfian Berdandan ala Dirinya di Pesta Helloween, Kenapa?
"Dan sebenernya nggak ada ruginya sama sekali bagi kami (kalau nggak jadi tampil), tapi nama baik kami jadi jelek di situ," ujarnya.
"Bukan masalah uang lagi, tapi nama baik kami jelek. Kami udah berpromo bahwa kami bakalan nge-DJ di tanggal 27 ternyata nggak tampil,” lanjutnya.
Hingga acara selsai, Rizky Adam belum juga membayar honor Evelyn senilai ratusan juta.
"Saya pikir kalau nantinya dia tidak mengindahkan, maka dari pada itu kita akan melakukan upaya hukum," ungkap Kuasa Hukum Evelyn Nada Anjani, Henry Indraguna.
(*)