Grid Video – Kasus kepemilikan narkoba jenis ganja oleh Jefri Nichol masih berlanjut.
Aktor yang tengah naik daun itu harus rela mendekam di balik jeruji besi saat kariernya menanjak naik.
Jefri Nichol baru saja menjalani sidang kedua untuk kasusnya pada Senin (16/9/2019).
Baca Juga: 5 Rekomendasi Olahraga ala Prisia Nasution, Wajib Dicoba nih!
Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan kesaksian dari Jaksa Penuntut Umum atau JPU.
Seperti sidang sebelumnya, mantan pacar Jefri Nichol, Shenina Cinnamon dan ibu Jefri Nichol, yang sudah hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sejak pukul 10.00 WIB.
Sementara itu, Jefri Nichol sendiri baru hadir di pengadilan pada pukul 12.06 WIB.
Baca Juga: Tips Membersihkan Kerak Kompor Pakai Jeruk Nipis, Bersih Banget!
Jefri Nichol tampak tersenyum saat memasuki ruang sidang.
Meski begitu, Jefri Nichol juga mengakui bahwa dirinya masih gugup untuk menjalani sidang kali ini.
Jefri Nichol sendiri terjerat tindak pidana yang diatur dalam pasal 111 ayat 1 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika atau tuduhan perbuatan terdakwa merupakan ancaman pidana dalam pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Baca Juga: Jawaban Lucu Gempita saat Ditanya Apa Pekerjaan Gisella Anastasia, Penasaran?
Ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara dan atau denda minimal Rp 800 juta dan maksimal Rp 8 Miliar
Jefri Nichol ditangkap polisi pada 22 Juli 2019 di rumahnya dan ditemukan barang bukti berupa 6.01 gram narkotika jenis ganja.
(*)