Polisi Beberkan Kronologi Penangkapan Jefri Nichol Terkait Narkoba

Rabu, 24 Juli 2019 | 18:55

Grid Video - Aktor Jefri Nichol kini ditahan Polres Jakarta Selatan atas kasus penyalahgunaan narkotika.

Polisi menyampaikan kronologi ditangkapnya Jefri Nichol.

Kala itu, Jefri Nichol ditangkap setelah petugas mencurigai dirinya sedang berada di sebuah minimarket, kawasan Santa, Jakarta Selatan.

"Kami mencurigai saat ia sedang membeli paper. Lalu didatangi dan mengaku namanya Jefri," kata Kombes Indra Jafar, Kapolres Jakarta Selatan saat rilis penangkapan Jefri Nichol, di kantornya pada Rabu (25/7/2019).

Baca Juga: Pemain Film Bumi Manusia, Mawar de Jongh, Ine Febrianti, Jerome Kurnia Ditantang Main Tebak Film, Siapa Pemenangnya?

Ia menambahkan, saat ditanya oleh polisi, Jefri Nichol menjawab dengan gugup.

Sehingga polisi melakukan penggeledahan di rumahnya, di kawasan Kemang, Jakarta Selatan.

"Ditemui sebuah bungkus berwarna putih yang disimpan di lemari es, berisi ganja dengan berat 6,01 gram," lanjutnya.

Polisi langsung melakukan tes urine dan hasilnya positif menggunakan.

Baca Juga: Seakan Telan Ludah Sendiri, Jefri Nichol Sempat Menyayangkan Kasus Artis Terjerat Narkoba

Hasil penyelidikan polisi mengatakan, barang haram tersebut didapat dari seorang berinisial T yang kini masih DPO.

"Tersangka mengaku barang bukti didapatkan dari T pada Jumat (5/7/2019), di rumahnya (Jefri)," jelasnya.

Jefri Nichol telah menggunakan ganja sudah dua kali.

Jefri Nichol disangkakan pasal 111 ayat 1 Sub pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.

Serta denda paling sedikit Rp 800 juta dan maksimal Rp 8 miliar.

(*)

Editor : Nurul Nareswari

Baca Lainnya