Steve Emmanuel Dihukum 9 Tahun Penjara dan Denda 1 Miliar, Sang Adik Kecewa

Kamis, 18 Juli 2019 | 19:27

Grid Video -Steve Emmanuel dijatuhkan vonis 9 tahun penjara dan denda 1 miliar atas kasus narkoba yang menjratnya.

Karenina Sunny yang juga merupakan adik Steve Emmanuel mengaku kecewa dengan putusan hakim tersebut.

Hal itu disampaikan Karenina Sunny saat ditemui Grid.ID di kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Kamis (18/7/2019).

Baca Juga: Kasus Naik Penyidikan, Angel Lelga Sebut Vicky Prasetyo Sering Mangkir

"Shock dan pasti kecewa, karena berharap dapat keadilan," ujar Karenina Sunny.

Ia menyampaikan, seharusnya sang kakak tak dijatuhi hukuman seberat itu.

Pasalnya dalam persidangan, pasal 114 yang disangkakan telah gugur.

Menurut Karenina Sunny, berarti Steve Emmanuel bukanlah pengedar narkoba.

Baca Juga: Vicky Prasetyo Jadi Tersangka? Angel Lelga Sebut Alhamdulillah

"Dengan gugurnya pasal 114 dan terbukti bahwa dia bukan pengedar dan hanya pemakai," ujarnya lagi.

Karenina juga mengatakan, seharusnya hakim dapat memutuskan Steve Emmanuel dengan rehabilitasi.

"Sesuai dengan hukum yang adil harusnya dia direhabilitasi," tutupnya.

Artikel ini sudah tayang di Grid.ID dengan judul Steve Emmanuel Divonis 9 Tahun Penjara, Karenina Sunny Mengaku Kecewa.

Editor : Fachri M Ginanjar AK