Grid Video - Ratna Sarumpaet divonis dua tahun penjara atas kasus berita bohong atau hoaks yang sempat heboh di media sosial pada akhir September 2018 lalu.
Vonis dua tahun penjara itu belum dikurangi masa tahanan yang telah dijalani Ratna Sarumpaet sejak dItahan pada Oktober 2018 lalu.
Vonis terhadap Ratna Sarumpaet jatuh pada sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2019).
Baca Juga: Bertemu di Kantor Polisi, Barbie Kumalasari, Rey Utami, dan Pablo Benua Hanya Bertegur Sapa
Namun menurut ibu dari Atiqah Hasiholan ini, vonis yang dijatuhkan tidak adil dan sangat jauh dari ekspektasinya.
"Menurut saya gak adil," ucap Ratna usai persidangan.
Terkait ketidakadilan yang ia rasakan, Ratna Sarumpaet mengatakan bahwa menurutnya hukum Indonesia masih harus berbenah diri.
"Jadi gini ya, karena dia eksplisit mengatakan saya melanggar pasal itu buat saya menjadi sinyal bahwa Indonesia masih harus berjuang sekuat-kuatnya menjadi negara hukum yang benar," ujar Ratna Sarumpaet.
Baca Juga: Rekomendasi Tempat Belanja Baju Bekas Murah di Pasar Senen Jakarta
Terlebih, Ratna Sarumpaet tidak terima jika dirinya disebut telah membuat onar
Ratna Sarumpaet dinyatakan bersalah akibat melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang Undang Nomor 1 tahun 1947 lantaran kebohongan yang dibuatnya menimbulkan keonaran.
"Kalau ada alasan lain mungkin saya lebih menerima."
"Tapi karena dalam logika dasar saya keonaran itu bukan seperti yang saya lakukan, ya saya rasa seperti yang saya telah katakan di awal persidangan ini memang ini politik. Jadi saya bersabar aja," tegas Ratna Sarumpaet. (*)