Richard Eliezer Tetap Jadi Anggota Polri, Kuasa Hukum Brigadir J: Sudah Tepat

23 Februari 2023 11:00 WIB
Richard Eliezer atau Bharada E menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (21/11/2022).
Richard Eliezer atau Bharada E menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (21/11/2022). ( Kompas.com)

Sonora.ID - Vonis 1 tahun 6 bulan dijatuhkan untuk Bharada E atau Richard Eliezer setelah dirinya menjadi kunci atas terbongkarnya kasus pembunuhan berencana yang dilakukan oleh Ferdy Sambo dan beberapa pihak lainnya.

Tak hanya itu, dalam sidang putusan etik, dirinya juga tidak dicabut dari keanggotaan Polri, tetapi memang ada sanksi yang harus diterimanya.

Keluarga almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J menilai putusan etik yang dijatuhkan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E sudah tepat.

Dikutip dari Kompas.com, Komisi etik Polri tetap mempertahankan Bharada E menjadi anggota Korps Bhayangkara, tetapi dengan sanksi demosi selama 1 tahun.

Lalu bagaimana respon dari keluarga Brigadir J?

Masih dari sumber yang sama, tim kuasa hukum keluarga Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak menyatakan bahwa keputusan dan hasil sidang ini sudah tepat.

Baca Juga: Komentar Praktisi Hukum Pidana Perihal Vonis Hakim terhadap Bharada E

Ia menyatakan bahwa, Bharada E yang meski adalah pihak yang menembak Brigadir J tetapi dirinya adalah justice collaborator yang sangat kooperatif dalam mengungkap kasus pembunuhan berencana tersebut.

Maka, Bharada E dinilai layak untuk diberikan kesempatan kedua.

Martin menilai, putusan Polri mempertahankan Bharada E layak diberikan lantaran telah mengakui tindakannya dalam proses hukum yang telah dilalui. Ia berharap, putusan etik tersebut menjadi kesempatan bagi Richard Eliezer menebus kesalahan yang pernah dilakukan.

Halaman Berikutnya
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.