Meski demikian, sampai saat ini Kuat Maruf masih belum paham terkait tuduhan yang ditujukan kepada dirinya.
Terkait kasus pembunuhan Brigadir J, Kuat Maruf menjadi salah satu terdakwa.
Bahkan dalam persidangan sebelumnya, Kuat Maruf dituntut hukuman 8 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU).
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Kuat Ma'ruf 8 tahun penjara dikurangi masa penahanan," kata jaksa Rudi Irmawan dalam persidangan pada Senin (16/1/2023).
(*)
Baca Juga: Dituntut 8 Tahun Penjara, Kubu Kuat Maruf Siapkan Pledoi