GRIDVIDEO - Isu soal pelecehan seksual yang dialami oleh Putri Candrawathi kembali jadi sorotan dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J.
Bahkan baru-baru ini ada hal yang lebih mengejutkan terjadi saat sidang berlangsung.
Munculnya dugaan perselingkuhan antara Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J) dengan Putri Candrawathi kencuat dipersidangan.
Tidak sampai di situ saja, Jaksayang memimpin jalannnya sidang pun sempat mempertanyakan soal hubungan Putri Candrawathi dengan Brigadir J.
Selain itu, dalam tes kejujuran atau lie detector disebut juga pertanyaan soal hubungan asmara terlarang istri Ferdy Sambo dan Brigadir J itu ikut masuk dalam salah satu pertanyaan penyidik.
Baca Juga: Bukti Kunci Bharada E, Foto Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Beri Hadiah iPhone Tak Terbantahkan
Hasilnya pun cukup mengejutkan.
Bagaimana tidak, dalam hasil uji kejujuran soal perselingkuhan dirinya dengan Brigadir J, jawaban Putri Candrawathi disebut berbohong.
"Ada hubungan lebih dari sekedar ajudan dengan atasan?" tanya jaksa dalam sidang di PN Jaksel Senin (12/12/2022).
"Yosua adalah driver saya yang saya anggap sebagai anak kami," jawab Putri.
"Tidak ada hubungan romantis?" tanya jaksa lagi.
"Tidak ada," kata Putri.
Baca Juga: Perselingkuhan Putri Candrawathi Dan Brigadir J Dibongkar di Sidang
Menanggapi soal perselingkuhan antara Putri Candrawathi dan Brigadir J, pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak buka suara.
Dalam sebuah acara baru-baru ini, Kamaruddin menyebutkan bahwa dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J terhadap istri Ferdy sambo itu harus dibuktikan kejelasannya.
Hal itu tak lain karena pihak Ferdy Sambo disebut Kamaruddin memakai dalil itu sebagai biang masalah .
Oleh karena itu, kamaruddin meminta hasil visum yang dapat memperlihatkan adanya pemerkosaan terhadap Putri Candrawathi.
"Ada enggak visum et repertumnya dan visum psikiatrum yang menyatakan alat kelaminnya Bu Putri Candrawathi rusak,” ungkap Kamaruddin di Youtube Metro TV.
“Karena kalau pemerkosaan pasti dia rusak minimal lecet. Karena kalau sama-sama basah itu namanya suka sama suka, itu pasti mendesah,” lanjut Kamaruddin.
Namun pernyataan Kamaruddin tersebut dibantah oleh pengacara Ferdy Sambo, Febri Dianysah yang mengatakan bahwa visum bukan satu-satunya alat bukti.
“Justru ketika di UU kekerasan seksual yang baru itu disahkan saya tidak tahu Anda membaca atau tidak," bantah Febri.
"Kalau di penyidikan keterangan korban, kalau Anda baca berkas, kejadian yang terjadi di Magelang, yang di Duren Tiga itu rekayasa dan skenario," ungkap dia.
Tidak mau kalah, Kamaruddin pun mempertanyakan barang bukti yang terdapat dalam kasus pelecehan tersebut.
"Pakaian dalamnya Putri, ada enggak dijadikan barang bukti celana dalamnya?" tanya Kamaruddin.
(*)