"Dengan CCTV pintu 13 itu semakin menambah tebal keyakinan kami bahwa persoalan utamanya gas air mata yang membuat banyaknya korban jiwa," ujar Komisioner Komnas HAM.
Sementara itu terkait perkembangan kasus Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan setidaknya 134 korban jiwa, baru-baru ini Polri mengumumkan terkait tersangka dalam kejadian tersebut.
Baca Juga: Korban Tragedi Kanjuruhan ke-135 Meninggal di Rumah Sakit, Hal Ini Jadi Sorotan Komnas HAM
Lewat pernyataan resminya, Polri mengumumkan terkait penahanan enam tersangka kasus Tragedi Kanjuruhan.
Keenam tersangka tersebut kini telah ditahan di rutan Mapolda Jawa Timur.
Berikut nama-nama keenam tersangka kasus Tragedi Kanjuruhan yang telah ditahan oleh pihak kepolisian: Abdul Haris (AH), Suko Sutrisno (S), Akhmad Hadian Lukita (AHL), AKP Hasdarman (H), AKP Bambang Sidik Achmadi (BS), dan Kompol Wahyu Setyo Pranoto (WS).
Dari keenam tersangka tersebut, setidaknya ada tiga warga sipil dan tiga anggota polisi.
Baca Juga: Sejumlah Usaha Arema FC untuk Memulihkan Pemain yang Masih Terbayang Tragedi Kanjuruhan
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan bahwa keenam tersangka telah diamankan.
“Enam-enamnya, resmi dilakukan penahanan. Dan sekarang statusnya tahanan,” ungkap Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Senin (24/10/2022).
Abdul Haris yang ditetapkan sebagai tersangka merupakan Ketua Panitia Pelaksana (Panpel) Arema FC.
Sedangkan Akhmad Hadian Lukita merupakan Direktur Utama (Dirut) PT Liga Indonesia Baru (LIB).