Selain itu disebut juga surat izin penghunian yang dipegang oleh keluarga Wanda Hamidah ternyata sudah tidak berlaku sejak 2012 silam.
Karena hal tersebut, upaya penertiban yang dilakukan pihak Pemerintah Kota Jakarta Pusat pun akhirnya membuat rumah Wanda Hamidah ikut dieksekusi.
"Karena yang bersangkutan itu hanya mengantongi SIP, dan mulai tahun 2012 sudah mati," tambahnya.
Baca Juga: Kondisi Rumah Lesti Kejora Usai Alami KDRT Dibongkar RT Setempat
Sementara itu diketahui eksekusi rumah Wanda Hamidah dimulai dari pukul 09.00 WIB.
Namun eksekusi tersebut berlangsung alot hingga harus berjalan selama tiga jam.
Bahkan menurut Komarudin sempat ada perlawanan dengan cara adu argumen saat eksekusi rumah Wanda Hamidah dijalankan petugas.
Tetapi dipastikan bahwa tidak ada kerusakan yang terjadi selama proses eksekusi rumah Wanda Hamidah.
"Tadi sempat ada momen berdebat ya pemilik lama dengan pemerintah."
"Pemerintah jelaskan mereka tercatat penghuni liar atau apa sementara mereka sudah tinggal di situ puluhan tahun dan hanya bermodalkan SIP, bukan sertifikat hak milik," pungkasnya.
(*)