Pelaku langsung keluar dari kamar korban. Akibatnya korban merasa ketakutan dan menceritakan kepada suami korban.
Usai diselidiki oleh tim khusus (timsus) Polri, ternyata laporan yang dibuat oleh pihak Putri Candrawathi tersebut tak dapat dibuktikan.
Hingga kini isu terkait pelecehan seksual berpindah dan disebut terjadi di rumah Ferdy Sambo di Magelang.
Baca Juga: Mengungkap Rekening Gendut Para Ajudan Ferdy Sambo, Sebuah Strategi Putri Candrawathi
Meski demikian, sejumlah keterangan saksi mata di lokasi sampai saat ini masih belum menunjukkan adanya indikasi tindak pelecehan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J pada Putri Candrawathi.
Salah satunya yang baru-baru ini diungkap oleh Bripka RR tak menyebutkan terkait adanya pelecehan seksual di rumah Magelang.
Melansir dari Tribunnews.com, mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun akhirnya ikut angkat bicara terkait kasus kematian Brigadir J yang menyeret Ferdy Sambo.
Dalam komentarnya, Gayus Lumbuun menilai Ferdy Sambo bisa saja terbebas dari vonis yang saat ini disangkakan padanya.
Hal itu tak lain karena dugaan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi itu bisa menjadi pintu Ferdy Sambo lolos dari hukuman berat.
"Ini akan jadi bagian mempengaruhi ringannya perbuatan, karena ada sesuatu hal yang menjadikan suatu perbuatan," ujar Gayus di program Kompas Malam KOMPAS TV, Selasa (13/9/2022).
Dugaan pelecehan ini juga mempengaruhi sangkaan lainnya terhadap Ferdy Sambo terkait kasus penembakan Brigadir J.