Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana Pasal 27 ayat (3) jo pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE atau Penistaan dengan tulisan sebagai dimaksud pasal 311 KUHPidana.
Nikita Mirzani dilaporkan Dito Mahendra pada 16 Mei 2022.
Laporan itu telah teregistrasi dengan nomor LP/B/263/V/2022/SPKT.C/POLRESTA SERANG KOTAKOTA/POLDA BANTEN.
Dito Mahendra melaporkan Nikita Mirzani dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap pelapor.
Sementara itu, video penangkapan Nikita Mirzani sempat beredar di media sosial.
Bermula dari unggahan video yang dilakukan pengacara Ramdan Alamsyah di Instagram pribadinya, Kamis (21/7/2022).
Diduga lokasi penangkapan Nikita di Mall Senayan City, Jakarta Pusat.
Tampak Nikita Mirzani bersama beberapa orang tengah hendak menaiki mobil yang diduga mobil yang digunakan polisi.
Tak hanya itu saja, sahabat Nikita Mirzani Fitri Salhuteru pun juga membenarkan bahwa adanya penjemputan paksa hari ini.
"Benar (jemput paksa)," kata Fitri Salhuteru saat dihubungi awak media, Kamia (21/7/2022).