Follow Us

Jadi Tersangka, Irjen Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati

Hery Prasetyo - Selasa, 09 Agustus 2022 | 19:27

GRIDVIDEO - Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan, Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Brigadir J tewas akibat luka tembak di rumah Ferdy Sambo, Kompleks Polri, kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.

“Timsus sudah menetapkan saudara FS sebagai tersangka," kata Sigit dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022).

Selain Ferdy Sambo, ada satu tersangka baru lain yang ditetapkan yakni KM.

Kapolri belum menjelaskan peran dan jabatan KM.

Terkait peran Ferdy Sambo, Sigit mengungkapkan mantan Kadiv Propam Polri itu diduga memerintahkan Bharada Richard Eliezer (Bharada E) untuk membunuh Brigadir J.

Sambo juga diduga merancang skenario seolah-olah Brigadir J tewas dalam baku tembak.

Terkait motif pembunuhan Brigadir J, Kapolri menyatakan hal itu masih didalami aparat kepolisian.

Dengan demikian, total ada empat tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J yakni Bharada E, Brigadir RR, Irjen Ferdy Sambo, dan KM.

Seluruh tersangka dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 jo Pasal 55 jo Pasal 56 KUHP.

Para tersangka terancam hukuman maksimal hukuman mati.

Sebelum ditetapkan tersangka, Kapolri juga telah mencopot Ferdy Sambo dari jabatan Kadiv Propam Polri pada Kamis (4/8/2022).

Editor : Hery Prasetyo

Baca Lainnya

Latest