“Ikannya mati tapi ikannya ada, kalau dihilangkan nanti penggelapan,” ujar Henry Indraguna selaku kuasa hukum Eza.
Eza Gionino pun percaya diri bahwa dirinya tak bersalah juga bersedia untuk melakukan autopsi.
“Diautopsi aja ikannya, divisum,” ujar Eza.
(*)