Follow Us

Karena Membela Wanita yang Dilecehkan, Kriss Hatta Dipenjara dan Bayar ang Rp 150 Juta: Saya Ikhlas

Pradipta Rismarini - Sabtu, 12 Oktober 2019 | 15:17

Grid Video – Kriss Hatta tengah menjadi perbincangan lantaran kasus hukum yang terus melibatkannya.

Pasca berurusan dengan hukum untuk kasus pernikahannya dengan Hilda Vitria beberapa waktu lalu, kini Kriss Hatta kembali harus mendekam di penjara karena kasus pemukulan.

Kali ini Kriss Hatta dilaporkan oleh aktor FTV, Anthony Hilenaar.

Baca Juga: Bantu Siapkan Rosa Meldianti ke Kontes Kecantikan, Gandhi Fernando: Banyak Artis yang Manfaatkan Meldi

Anthony Hilenaar mengaku sebagai korban pemukulan yang dilakukan oleh Kriss Hatta.

Oleh karena itu Kriss Hatta kembali harus mendekam di penjara.

Kendati begitu, sebetulnya Kriss Hatta dan Anthony Hilenaar telah berdamai dengan memberikan uang damai sebesar Rp 150 juta.

Baca Juga: Tak Malu Jadi Istri Kedua, Nita Thalia Akui Santai Hadapi Haters dan Akrab dengan Istri Pertama

Akan tetapi proses hukum tetap berjalan dan Kriss Hatta belum bisa bebas.

Kriss Hatta pun mengaku sudah ikhlas menjalaninya dan berharap semoga uang damai yang ia berikan bisa berguna.

“Ikhlas, semoga uangnya berguna buat keluarganya,” ujar Kriss Hatta.

Baca Juga: Disebut Jadi Pelakor Hubungan Raffi Ahmad dan Nagita Slavina, Nita Thalia Angkat Bicara

Menurut Kriss Hatta masalah yang menjeratnya sekarang ini hanya masalah kecil dan bukan sesuatu yang berat atau fatal sampai membuat seseorang kehilangan nyawa.

“Ini masalah perkelahian antar lelaki, lagipula yang saya lakukan itu kan hanya untuk membela wanita yang dilecehkan di depan umum, dilecehkan secara seksual ya saya bela gitu,” ujarnya.

Ia juga melanjutkan, “Pembelaan yang saya lakukan ini adalah pembelaan darurat atau pembelan terpaksa yang Sudha tertuang di dalam pasal 49 KUHP,”.

Baca Juga: Rossa Ulang Tahun, Ivan Gunawan Bilang Berikan Kado Rumah!

Meski masih di dalam tahanan akan tetapi Kriss Hatta mengakui ia lebih santai dan lebih tenang dalam menjalani kasus ini.

(*)

Source : YouTube

Editor : Pradipta Rismarini

Baca Lainnya

Latest