Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Menyesal Setelah Tertangkap, Daffa Mengaku Pakai Narkoba Hanya untuk Senang-senang

Pradipta Rismarini - Selasa, 08 Oktober 2019 | 14:54

Grid Video – Dunia keartisan kembali ternodai dengan adanya kasus penyalahgunaan narkoba.

Kali ini kasus narkoba terjadi pada Daffa, pedangdut jebolan ajang D’Academy yang kedapatan memiliki dan menggunakan sabu.

Daffa atau Septyan Arochman (SA) diringkus polisi bersama rekannya RND atau Rendi.

Baca Juga: Daffa D'Academy Positif Mengonsumsi Sabu dan Mendekam di Polda Metro Jaya

Keduanya diringkus di daerah Kebon Kacang, Tanah Abang, Jakarta Pusat Sabtu (6/10/2019) dini hari setelah menerima laporan masyarakat akan adanya transaski narkoba.

Saat diringkus, di dalam mobil ditemukan barang bukti berupa alat hisap, bong, dan satu bungkus sabu seberat 0,73 gram.

"Jadi untuk Daffa ini memang sudah sekitar 2 bulan menggunakan (sabu)," jelas Kabid Humas Kombes Pol Argo Yuwono dalam rilis yang digelar di Polda Metro Jaya, Senin (7/10/2019).

Baca Juga: Barbie Kumalasari Enggan Temui Mantan Suaminya yang Tiba-tiba Muncul di Acara TV, Takut?

Pasca ditangkap, Daffa mengaku menyesal telah menyalahgunakan narkoba.

"Saya cuma mau memohon maaf buat keluarga saya, orang tua terutama. Saya menyesal, saya membuat kecewa orang tua, keluarga," ungkap Daffa D'Academy sambil terisak saat ditemui Grid.ID di Polda Metro Jaya, Senin (7/10/2019).

"Saya berjanji ini adalah pembelajaran yang sangat berarti. Ini teguran untuk saya agar saya agar saya bisa lebih baik lagi dan menjauhi kasus seperti ini. Terima kasih," lanjut Daffa.

Baca Juga: Nikita Mirzani Tak Mau Lagi Bertemu dengan Dipo Latief Pasca Resmi Cerai, Ngapain Ketemu Dia?

Sementara itu, alasan Daffa menggunakan narkoba diakuinya hanya untuk bersenang-senang.

"Untuk Daffa, setelah kita tanya menggunakan itu untuk fun-fun saja, untuk happy-happy saja. Artinya tidak ada maksud apa-apa, mencoba saja," lanjut Argo.

Atas penyalahgunaan narkoba ini Daffa dituntut dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

(*)

Source :YouTube

Editor : Video

Baca Lainnya

Latest