Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Lucinta Luna Terancam Masuk Penjara Gara-gara Injak Foto Rivelino Wardhana

Nurul Nareswari - Jumat, 19 Juli 2019 | 16:22

Grid Video - Lucinta Lunadilaporkan oleh Rivelino Wardhana atas tuduhan pencemaran nama baik setelah menginjak membuang dan menginjak foto Rivelina pada program Bisik-bisik Tetangga di Kanal Youtube MOP Channel.

Rivelino Wardhana didampingi kuasa hukumnya, Ahmad Khozinudin melaporkan Lucinta Luna ke Polda Metro Jaya pada Kamis (18/7/2019).

"Klien kami akan mengadukan ke penyidik untuk mencari keadilan melaporkan terduga pelaku Lucinta Luna melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dan tindak pidana penghinaan," ujar Ahmad Khozinudin saat Grid.ID jumpai di Polda Metro Jaya, Kamis (18/7/2019).

Baca Juga: Pemain Film Bumi Manusia, Mawar de Jongh Ungkap Pertama Kali Jatuh Cinta Hingga Kebohongan Terbesarnya

"Terutama ketika host memberikan foto ke Lucinta Luna kemudian foto itu dibuang ke lantai dan ada action seperti menginjak," timpal Rivelino.

Selain itu menurut kuasa hukum, tindakan Lucinta Luna dianggap telah menyerang kehormatan kliennya, sehingga menurutnya kasus tersebut pun dapat ditindaklanjuti oleh penyidik.

"Penyerangan kehormatan klien kami terkait video yang diunggah akun channel MOP Channel pada 10 Juli yang lalu dan ternyata di dalam video yang berdurasi 27 menit 16 detik tadi, ada unggahan dan setelah kami berkoordinasi ini adalah ungguhan yang memuat unggahan pencemaran, penghinaan, dengan menyerang kehormatan klien kami," ujar Ahmad Khozinudin.

Baca Juga: Cara Merawat Tas Kulit dengan Murah dan Mudah Agar Tidak Gampang Terkelupas

"Dan tentu saja sebagai warga negara yang taat hukum klien, kami akan mencoba mengadukan hal ini ke penyidik Polda Metro Jaya dalam rangka mencari keadilan. Akan melaporkan terduga pelaku pencemaran tadi yaitu Lucinta Luna," tambahnya

Dalam kasus ini, Lucinta Luna diaporkan dengan pasal 310 KUHP dan rencananya akan dikembangkan pada pasal 27 ayat 3 UU ITE.

"Jadi kami fokus kepada LL karena memang delik aduannya adalah pasal 310 KUHP. Namun tidak menutup kemungkinan ada pengembangan kasus ini karena memang ini menggunakan sarana informasi," ungkap Ahmad Khozinudin.

"Sehingga tidak menutup kemungkinan ada pengembangan terhadap orang-orang yang ikut mendistribusikan konten tadi sesuai dengan ketentuan pasal 27 ayat 3 UU ITE. Hanya saja untuk saat ini kami tidak mau melebar dulu," paparnya.

(*)

Editor : Video

Baca Lainnya

Latest