Find Us On Social Media :

Ferdy Sambo Diprotes Tak Kenakan Rompi Tahanan Malah Pakai Baju Batik di Ruang Sidang, Pengacara: Harus Dalam Keadaan Bebas Agar Leluasa

By Annisa Dienfitri, Senin, 17 Oktober 2022 | 14:57 WIB

Kuasa hukum Ferdy Sambo, Rasamala Aritonang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).

Laporan Wartawan Grid.ID, Annisa Dienfitri

Grid.ID - Kuasa hukum Ferdy Sambo, Rasamala Aritonang, menerangkan alasan kliennya tidak mengenakan rompi tahanan di ruang sidang.

Dijelaskan Rasamala Aritonang, penampilan Ferdy Sambo yang tak mengenakan rompi tahanan di ruang sidang sudah sesuai aturan.

Baju batik yang dikenakan Ferdy Sambo saat menjalani sidang perdana kasus pembunuhan Brigadir J dimaksudkan agar terdakwa merasa nyaman.

Aturan tersebut tidak hanya berlaku untuk Ferdy Sambo, tapi sudah jelas termuat dalam acara pidana.

"Beliau di dalam tahanan atau proses dalam membawa, beliau tentu harus pake baju tahanan," kata Rasamala Aritonang.

"Dalam persidangan berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum acara Pidana, terdakwa harus dalam keadaan bebas, sehingga dapat leluasa untuk memberikan pernyataan," jelasnya.

Selain rompi tahanan, lanjut Rasamala, borgol yang dipasang di kedua tangan terdakwa juga harus dilepas.

"Semua proses persidangan peradilan walaupun pakai rompi, pada saat persidangan dicopot dan akan pakai baju putih biasanya, borgol juga harus dilepas."

"Pinsipnya terdakwa harus diberikan kesempatan untuk menyampaikan keterangan secara bebas dan dia tidak boleh dituntut dipaksa untuk mengakui," tukasnya.

Sebelumnya, beberapa orang yang mengenakan seragam organisasi Horas Bangso Batak (HBB) protes dengan penampilan Ferdy Sambo di ruang sidang.

Baca Juga: Ini Dia! Fakta-fakta yang Hilang Versi Pengacara Ferdy Sambo Hingga Ajukan Eksepsi