Find Us On Social Media :

Seakan 'Lepas Tangan,' Polisi Belum Tetapkan Sosok Bertanggung Jawab Tragedi Kanjuruhan

By Muflika Nur Fuaddah, Rabu, 12 Oktober 2022 | 18:37 WIB

Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan Malang dalam laga Arema FC vs Persebaya Surabaya, Sabtu (1/10/2022).

Intisari-Online.com - Tragedi di Stadion Kanjuruhan yang menelan banyak korban jiwa dan luka-luka telah terjadi usai laga Arema versus Persebaya di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur pada Sabtu (1/10/2022). 

Tragedi bermula dari masuknya dua orang suporter ke lapangan untuk memberikan semangat kepada pemain Arema FC.

Turunnya suporter ke lapangan memicu suporter lain untuk melakukan hal serupa.

Bertambahnya penonton ke lapangan membuat 11 personel Polri menembakkan gas air mata.

Tujuh tembakan ke arah tribune selatan, satu tembakan ke arah tribun utara, dan tiga tembakan ke arah lapangan.

Tembakan gas air mata, utamanya ke arah tribun, membuat penonton panik dan berlarian ke arah pintu keluar.

Mereka berhimpitan dan berdesakan mencari jalan keluar, sembari menahan pedihnya paparan gas air mata yang membuat sesak napas hingga sebanyak 131 orang meninggal dunia dan ratusan lainnya luka-luka.

Atas kejadian itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit juga sudah menetapkan enam orang tersangka dalam tragedi Kanjuruhan di Kabupaten Malang, Jawa Timur, Kamis (6/10/2022) malam.

Enam tersangka itu mulai dari panitia pelaksana hingga anggota kepolisian.

Meski begitu, Peneliti ISESS Bidang Kepolisian, Bambang Rukminto menilai Kepolisian RI (Polri) belum menetapkan siapa yang paling bertanggung jawab atas tragedi Kanjuruhan.

Bambang mengungkapkan, penetapan 6 orang tersangka tragedi Kanjuruhan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo beberapa waktu lalu berbeda dengan penetapan siapa yang paling bertanggung jawab.

Sebab, penetapan 6 tersangka itu hanya menyasar aparat keamanan berpangkat kecil dan operator lapangan.