Find Us On Social Media :

Jika Kapolda Jatim Sebut Sudah Sesuai Prosedur, Ini Jawaban Sekjen PSSI Terkait Penggunaan Gas Air Mata di Stadion Kanjuruhan

By Mentari DP, Senin, 3 Oktober 2022 | 16:30 WIB

Kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) PSSI soal penggunaan gas air mata dalam kerusuhan di Stadion Kanjuruhan Malang.

Intisari-Online.com - Penggunaan gas air mata dalam mengendalikan kerusuhan di Stadion Kanjuruhan Malang berakhir fatal.

Diduga gas air mata itulah yang membuat korban jiwa dalam kerusuhan di Stadion Kanjuruhan Malang berguguran.

Hingga Senin (3/10/2022), 127 orang dilaporkan meninggal dunia dan 180 lainnya dirawat di rumah sakit.

Sebenarnya, dalam aturan FIFA Pasal 19 poin b tentang pengamanan dan keamanan stadion (FIFA Stadium Safety and Security Regulation), penggunaan gas air mata dilarang.

"No firearms or 'crowd control gas' shall be carried or used (senjata api atau 'gas pengendali massa' tidak boleh dibawa atau digunakan)," tulis dalam aturan FIFA. 

Meski begitu, Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jawa Timur, Irjen Nico Afinta menuturkan bahwa penggunaan gas air mata sudah sesuai prosedur.

Alasannya karena gas air mata itu digunakan untuk menghalau massa yang masuk ke lapangan.

Kata Nico, ada 42.288 suporter yang hadir dalam laga Arema FC vs Persebaya Surabaya malam kemarin.

Dari jumlah itu, 3.000 orang turun ke lapangan.

Lanjut Irjen Nic, seandainya saja para suporter tidak masuk ke lapangan atau mematuhi peraturan, maka peristiwa ini tidak akan terjadi.

"Mereka turun untuk tujuan mencari pemain dan pihak manajemen, kenapa bisa kalah," ungkap Irjen Nico.

"Jadi, terpaksa jajaran keamanan menembakkan gas air mata."