Find Us On Social Media :

'Menguatkan Pemberhentian Tidak Hormat', Selain Banding Ditolak, Pelanggaran yang Dilakukan Ferdy Sambo Dinyatakan sebagai Perbuatan Tercela!

By Annisa Dienfitri, Senin, 19 September 2022 | 13:58 WIB

Hasil sidang banding menyatakan menolak permohonan Irjen Ferdy Sambo terkait putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Laporan Wartawan Grid.ID, Annisa Dienfitri

Grid.ID - Hasil sidang banding menyatakan menolak permohonan Irjen Ferdy Sambo terkait putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menerangkan keputusan menolak banding Ferdy Sambo bersifat kolektif kolegial.

"Pak Irwasum sebagai ketua sidang komisi banding bersama 4 anggota, keputusannya adalah kolektif kolegial."

"Jadi seluruh masing-masing sepakat untuk menolak banding yang diajukan Irjen FS," jelas Dedi Prasetyo usai persidangan.

Selain menolak, komisi sidang banding juga menyatakan bahwa pelanggaran yang dilakukan Ferdy Sambo merupakan perbuatan tercela.

"Keputusan tadi sudah disebutkan oleh pak Ketua Sidang Banding, perbuatan tersebut adalah perbuatan tercela dan menguatkan tentang pemberhentian dengan tidak hormat Irjen FS dari anggota kepolisian," terangnya.

Selanjutnya, hasil sidang banding Ferdy Sambo secara administrasi akan diolah oleh Sumber Daya Manusia (SDM) Polri selama 5 hari kerja ke depan.

"Sesuai dengan Pasal 81 Ayat 2 maka proses administrasi akan keputusan yang dilakukan oleh sidang komisi banding ini akan diproses 5 hari oleh SDM Polri."

"Nanti keputusannya setelah disahkan baru diserahkan pada yang bersangkutan," jelas Dedi Prasetyo.

Dedi Prasetyo juga menegaskan bahwa tidak akan ada tahapan lanjutan usai dilakukannya sidang banding.

Artinya, Ferdy Sambo sudah tidak memiliki kesempatan lagi untuk membela dirinya secara hukum.