Viral, Kasus Orang Mutilasi Kucing dan Makan Dagingnya, Ini Sanksi Pidananya...

Senin, 19 September 2022 | 08:15

Daging kucing (ilustrasi)

HAI-Online.com- Tengah ramai, kasus mutilasi hewan peliharaan menggemaskan, kucing.

Kasus mutilasi kucing ini, seperti dilaporkan Kompas.com, dilakukan oleh zeorang berinisial RD (26), warga Kelurahan Gunung Alam, di Bengkulu Utara.

Pria ini diduga memutilasi kucing, memasak dan kemudian memakan daging hewan tersebut.

Baca Juga: Jangan Potong Kumis Kucing, Kemampuan GPS-nya Bisa Hilang & Kebingungan
Yang lebih parah, RD diduga memasak kucing yang dalam kondisi bunting. Semua proses itu direkam dan dibagikan di media sosial. Entah dengan tujuan apa?

Ketahuan melakukan hal tersebut, RD kemudian ditangkap pihak Kepolisian setempat di rumah kediamannya pada Senin (12/9/2022) lalu sekitar pukul 17.00 WIB.

Sebelum ditangkap, RD sempat dipanggil polisi setelah dilaporkan salah satu organisasi pecinta kucing ke Kepolisian Resor Bengkulu Utara.

Dia dilaporkan setelah menyebarkan videonya menyembelih dan mengonsumsi kucing hamil melalui media sosialnya.

Atas kasus tersebut, pria RD dianggap melakukan penganiayaan ringan terhadap hewan.

Menurut pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengungkapkan, RD dapat dijerat Pasal 302 KUHP.

Pasal 302 ayat (1) KUHP menyebutkan,"Diancam dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah karena melakukan penganiayaan ringan terhadap hewan".

Pasal itu berlaku bagi mereka yang sengaja menyakiti atau merugikan kesehatan hewan, serta sengaja tidak memberi makan kepada hewan peliharaan, termasuk kucing.

Sementara itu Pasal 302 ayat (2) KUHP menuliskan,"Jika perbuatan itu mengakibatkan sakit lebih dari seminggu, atau cacat atau menderita luka-luka berat lainnya, atau mati, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan, atau pidana denda paling banyak tiga ratus rupiah, karena penganiayaan hewan".

Menurut Fickar, denda pada pasal tersebut kemudian dikonversi melalui Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP.

Baca Juga: Ketahui Mood Kucing dari Macam-Macam Pose Tidur Mereka

"Besaran kerugian rupiah kalau KUHP kan cuma Rp 4.500 dikonversi oleh Perma. Dendanya 1000 kali dari nilai di KUHP, jadi Pasal 302 itu Rp 4,5 juta dan Rp 3 juta," tutur Fickar dikutip dariKompas.com,Rabu (3/2/2021) lalu.

Ancaman pidana terkait penganiayaan hewan juga tertuang dalam Pasal 91B Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Namun, Fickar mengatakan, substansi pada UU tersebut lebih kepada hewan ternak.

"Bisa saja, hukuman maksimalnya lebih tinggi 6 bulan dan Rp 5 juta, tapi UU ini substansinya untuk 'peternakan dan kesehatan' hewan ternak. Jadi ada aspek ekonominya," tuturnya.

Editor : Al Sobry

Baca Lainnya