Find Us On Social Media :

Ferdy Sambo Dipecat dari Polri Secara Tidak Hormat, Berikut 7 Pelanggaran yang Telah Dilanggarnya, Tidak Jujur hingga Menyalahgunakan Wewenang

By Rizqy Rhama Zuniar, Jumat, 26 Agustus 2022 | 19:10 WIB

Ferdy Sambo dipecat dari Polri secara tidak hormat karena melanggar 7 kode etik.

Laporan Wartawan Grid.ID, Rizqy Rhama Zuniar

Grid.ID - Hasil Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) resmi menyatakan bahwa Irjen Ferdy Sambo dipecat dari Polri secara tidak hormat.

Ferdy Sambo dipecat dari Polri secara tidak hormat karena terbukti melakukan 7 pelanggaran etik.

Akibat perbuatannya tersebut, Ferdy Sambo dipecat dari Polri atau diberhentikan tidak dengan hormat ( PTDH ) sebagai polisi.

Mengutip dari Tribun-Timur.com, Irjen Ferdy Sambo dipecat setelah menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil sidang etik Polri yang digelar pada Kamis (25/8/2022) di TNCC Mabes Polri.

Pada Jumat (26/8/2022), Kabaintelkam Polri sekaligus Ketua Sidang Komisi Kode Etik, Komjen Pol Ahmad Dofiri pun mengumumkan hasil sidang etik tersebut.

Berdasarkan hasil sidang etik Polri, Komjen Pol Ahmad Dofiri mengatakan, Irjen Ferdy Sambo terbukti melakukan pelanggaran.

“(Irjen Ferdy Sambo ) terbukti melanggar kode etik,” kata komjen Pol Ahmad yang dikutip Grid.ID dari Tribun-Timur.com, Jumat (26/8/2022).

Melansir dari Kompas.com, Komjen Pol Ahmad Dofiri selaku pimpinan sidang memaparkan ada 7 kode etik yang dilanggar Ferdy Sambo dalam perkara kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Ketujuh kode etik tersebut merujuk pada aturan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian RI dan Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Berikut, 7 pelanggaran etik Irjen Ferdy Sambo: