Find Us On Social Media :

Bharada E Mengajukan Diri Menjadi Justice Collaborator Usai Disebut Tak Lagi Penuhi Syarat untuk Dilindungi, Rahasia Besar Akan Terkuak?

By Muflika Nur Fuaddah, Minggu, 7 Agustus 2022 | 15:06 WIB

Bharada E Bakal Ajukan Justice Collaborator ke LPSK

Intisari-Online.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengatakan, Bhayangkara Dua Richard Eliezer atau Bharada E sudah tidak memenuhi syarat untuk dilindungi.

Pasalnya, Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Tentu saja karena yang bersangkutan (Bharada E) menjadi tersangka, kemungkinan besar akan ditolak (permohonan perlindungannya)," kata Ketua LPSK Hasto Atmo saat ditemui wartawan di kantornya, Jumat (5/8/2022) sebagaimana diwartakan Kompas.com.

Namun, LPSK akan memastikan sekali lagi kepada penyidik terkait status Bharada E sebelum menggugurkan permohonan perlindungan dari yang bersangkutan.

"Kalau memang sudah pasti demikian, yang bersangkutan tidak lagi memenuhi syarat untuk menjadi terlindung LPSK," kata Hasto.

Kecuali, lanjut Hasto, Bharada E bisa diberi perlindungan apabila bersedia bertindak sebagai justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama.

"Saksi pelaku yang bekerja sama ini syaratnya dia bukan pelaku utama."

"Kalau melihat pasal yang diterapkan kan Pasal 338 juncto 55 dan 56 (KUHP) ya," tutur Atmo.

Bharada E disangkakan melanggar Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). 

Namun hari ini kuasa hukum Bharada E, Muhammad Burhanuddin menyatakan kliennya akan mengajukan diri menjadi Justice Collaborator ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Senin (8/8/2022).

Justice Collaborator itu sendiri merupakan salah satu syarat agar Bharada E tetap bisa dilindungi LPSK asal mau mengungkap pelaku utama terkait kasus yang menjeratnya.

Burhanuddin menegaskan kliennya akan secara terang membuka seluruh fakta atas insiden dugaan pembunuhan terhadap Brigadir J.