Find Us On Social Media :

Pernah Blak-blakan Minta Menteri yang Korupsi Dana Haji Dibebaskan, Pengacara Bharada E yang Ngotot Kliennya Disebut Pahlawan Mulai Bicara Soal Autopsi, Bahas Soal Otak?

By K. Tatik Wardayati, Selasa, 2 Agustus 2022 | 13:25 WIB

Pengacara Bharada E, Andreas Nahot Silitonga, yang meminta kliennya disebut Pahlawan.

Intisari-Online.comKasus polisi tembak polisi yang menewaskan Brigadir J masih belum menemukan titik terang siapa pelaku penembakan, meski sudah dilakukan autopsi ulang.

Justru polemik di sekitar orang-orang yang berada di tempat kejadian perkara (TKP), keluarga, hingga orang yang dipercayakan oleh keluarga-keluarga tersebut semakin ‘seru’ saja.

Kini, Bharada Richard Eliexer atau Bharade E yang diduga menjadi pelaku penembakan terhadap Brigadir J telah menunjuk pengacaranya bernama Andreas Nahot Silitonga.

Nahot Silitonga telah mendatangi Kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk meminta perindungan terhadap  kliennya Bharada E.

Nahot menilai bahwa pengacara keluarga Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak yang terlalu menghakimi, karena sudah memberikan vonis, padahal belum ada keputusan penetapan tersangka dari polisi.

Dia juga menyesalkan pernyataan pengacara keluarga Brigadir J, soal hasil autopsi ulang mendiang, yang dibeberkan padahal belum tuntas diautopsi tim forensik, sementara Kamaruddin sendiri bukan ahli di bidang autopsi itu sendiri.

Karena keterangan yang simpang-siur itu akhirnya menjadi spekulasi di masyarakat tentang tewasnya Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Dia meminta agar publik jangan terlalu cepat menyimpulkan atau menerka-nerka kronologis penembakan yang terjadi di rumah Irjen Ferdy pada 8 Juli 2022 lalu.

Menurut Nahot, tim forensik tentunya membutuhkan waktu banyak untuk menentukan hasil dari autopsi ulang.

Soal posisi otak jenazah Brigadir J yang disebut telah dipindah ke perut, pihak pengacara Brigadir J yakni Kamaruddin Simanjuntak-lah yang menyebutkan demikian, karena disampaikan melalui kanal YouTube Refly Harun.

Terlebih-lebih menyudutkan Bharada E sebagai tersangka kasus polisi tembak polisi tersebut,

Padahal seharusnya, menurut Nahot Silitongan, Bharada E diperlakukan sebagai pahlawan.